Dasar Hukum
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026
Latar Belakang & Tujuan
Menggantikan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masa kini.
Visi
Menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas profesional.
Target
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4 Pilar Perlindungan Utama
- Hukum: Kekerasan (fisik/psikis), perundungan, intimidasi, & perlakuan tidak adil
- Profesi: Cegah PHK sepihak, imbalan tidak wajar, & pembatasan pendapat
- K3: Kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, & gangguan keamanan
- HAKI: Perlindungan Hak Cipta dan Hak Milik Industri hasil karya pendidik
Satgas Perlindungan Khusus
Dibentuk di tingkat Kementerian, Daerah (Dinas Pendidikan), dan Organisasi Profesi.
Tugas
Advokasi non-litigasi (konsultasi/mediasi) & tindak lanjut pengaduan.
Komposisi
- Pusat, Min. 9 orang (Birokrat, Akademisi, Praktisi)
- Daerah, Maks. 7 orang (Dinas Pendidikan & Akademisi)
Mekanisme Pengaduan & Penanganan
- Pengaduan resmi dilakukan melalui aplikasi khusus
- Surat tertulis atau pesan elektronik jika aplikasi terkendala
- Satgas dapat bertindak langsung tanpa pengaduan jika kasus bersifat darurat atau viral di publik.
Batas Waktu Implementasi
Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi wajib membentuk Satgas Perlindungan paling lambat 18 bulan sejak ditetapkan pada 8 Januari 2026
Berita Terkini
Kanas Kosasih Nakhodai Forum LSK, Siap Bawa Standa...
Jakarta, Gradasigo – Di lantai 5 Auditorium Ki Hajar Dewantara, aroma perubahan tercium lebih kuat dari biasanya. Hari ini, Kamis (16/4), Forum Lembag...
Kasus Keracunan Pangan Melonjak! Mengapa HACCP Jad...
Yogyakarta, Gradasigo – Industri kuliner Indonesia tengah menghadapi paradoks besar. Di tengah gemerlapnya tren personalisasi menu dan pertumbuhan pes...
Mariyam's Doonat, Solusi Donat Premium Harga Mahas...
Yogyakarta, Gradasigo – Di sudut-sudut jalanan Yogyakarta yang sibuk, sebuah fenomena kuliner baru mulai mencuri perhatian di tahun 2026 ini, namanya...
Sinergi Dinas Pendidikan dan Forum PLKP Cianjur Pe...
Cianjur, Gradasigo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (PLKP) Kabupaten Cianjur menggelar agenda strategis bert...
Kejar Tenggat WHO 2026, BPJPH Tegaskan Kewajiban...
Madiun, Gradasigo – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi menetapkan...

Muhammad Sidik Kaimuddin Tomsio