Yogyakarta, gradasigo - Pemerintah resmi merilis Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Aturan ini menggantikan regulasi lama (Permendikbudristek 46/2023) untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih manusiawi dan inklusif.
Apa saja poin pentingnya? Simak rangkumannya!
5 Pilar Utama Sekolah Aman & Nyaman. Sekolah kini wajib menjamin keamanan warga sekolah dalam berbagai dimensi:
- Spiritual: Bebas beribadah dan fasilitas rumah ibadah yang layak.
- Fisik: Bangunan standar yang aman dan ramah disabilitas.
- Psikologis: Dukungan emosional dan lingkungan tanpa perundungan.
- Sosiokultural: Menghargai keberagaman dan kesetaraan gender.
- Digital: Literasi internet sehat dan perlindungan data pribadi.
Deteksi Dini: Cegah Masalah Sebelum Terjadi. Sekolah tidak lagi hanya menunggu laporan, tapi harus aktif melakukan:
- Pemantauan Perilaku: Mengenali perubahan sikap warga sekolah secara rutin.
- Identifikasi Titik Rawan: Memetakan area sekolah yang berpotensi tidak aman.
- Kanal Aduan Rahasia: Menyediakan tempat melapor yang mudah diakses dan dijamin kerahasiaannya.
Pokja Daerah: Benteng Baru Penanganan Kasus. Jika ada pelanggaran serius, kini ada Pokja (Kelompok Kerja) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota:
- Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
- Melibatkan lintas sektor (Dinas Pendidikan, Kesehatan, hingga Kepolisian).
- Fokus pada pendampingan hukum, medis, dan pemulihan psikologis.
Satu Prinsip Penting: Hak Sekolah Tetap Jalan!
Meskipun seorang murid sedang dalam proses penanganan pelanggaran, hak pendidikannya tidak boleh terputus. Jika tidak terbukti bersalah, warga sekolah berhak mendapatkan pemulihan nama baik secara penuh.
Mari bersama ciptakan sekolah yang memuliakan martabat manusia!
Berita Terkini
Lembaga Kursus Dawam Education Center Batang Gelar...
Batang, Gradasigo - Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Dawam Education Center (DEC) resmi meluncurkan Program Kecakapan Wirausaha (PKW) bidang Desain...
Pemerintah Resmi Sahkan Perpres Pencegahan Anak Ti...
Jakarta, Gradasigo - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pena...
LKP IMDKOM Targetkan Kelompok Peserta PKW 2026 Rai...
Sleman, Gradasigo - Menjawab tantangan tingginya kebutuhan digitalisasi dan penciptaan lapangan kerja mandiri, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) IMDK...
Disdik Badung Gandeng Forum PLKP, 600 Peserta Kurs...
Badung, Gradasigo - Sebanyak 600 peserta didik dari berbagai Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Bali mengikuti Uji Kompetensi (Ujikom) bidang Perho...
Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen Dampi...
Badung, Gradasigo - Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen, Dr. Yaya Sutarya, bersama Ketua Umum DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatiha...

Muhammad Sidik Kaimuddin Tomsio