Infografis

STANDAR KUALIFIKASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Image

Infografis Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

  1. KELOMPOK PENDIDIK (Formal & Nonformal), kriteria minimal kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:
  • Guru (PAUD, Dasar, Menengah): Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Konselor: Minimal Sarjana (S-1) Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan dan memiliki Sertifikat Konselor.
  • Tutor & Fasilitator: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Pendidik PAUD Nonformal: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Instruktur (Khusus SMK/MAK): Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun.
  • Pendidik Jalur Nonformal Lainnya: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  1. KELOMPOK TENAGA KEPENDIDIKAN (Selain Pendidik), fokus utama pada standar kompetensi (Kepribadian, Sosial, dan Profesional) untuk menunjang teknis pendidikan:
  • Kepala Satuan Pendidikan: Bertugas memimpin administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan formal maupun nonformal.
  • Pendamping Satuan Pendidikan: Bertugas melakukan pembinaan serta pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Tenaga Perpustakaan: Bertugas mengelola perpustakaan dan mendukung literasi murid.
  • Tenaga Laboratorium: Bertugas mengelola laboratorium dan menjamin keselamatan kerja praktik.
  • Tenaga Administrasi: Bertugas memberikan layanan administrasi yang transparan dan akuntabel.
  • Tenaga Lainnya: Mencakup Psikolog, Pekerja Sosial, Terapis, hingga Operator Satuan Pendidikan.
  1. JALUR KHUSUS & MASA TRANSISI, rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Khusus untuk Instruktur, pengalaman kerja dapat disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
  • Masa Tenggang Kualifikasi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal lulusan SMA yang sudah diangkat sebelum aturan ini berlaku, wajib memenuhi kualifikasi S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak aturan diundangkan.
  1. EMPAT PILAR KOMPETENSI WAJIB PENDIDIK, setiap pendidik wajib menguasai kompetensi berikut:
  • Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada murid.
  • Kepribadian: Menjadi teladan dengan kematangan spiritual dan moral.
  • Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga sekolah dan masyarakat.
  • Profesional: Penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual.

Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

Berita Terkini

LUMOO Warung dan Coffee

Mencicipi Bebek Bumbu Kaliu di LUMOO Bantul, Sensa...

Gradasigo - Tahukah kamu kalau Kabupaten Bantul sekarang sudah bermetamorfosis jadi pusat gravitasi baru buat para pemburu kuliner? Bukan cuma soal pe...

Resmi Dibuka! Link Pendaftaran Lowongan Kerja KDKMP dan Kampung Nelayan April 2026

Cek Syaratnya! 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah...

JAKARTA, Gradasigo - Pemerintah secara resmi meluncurkan rekrutmen nasional besar-besaran untuk memperkuat ekonomi arus bawah melalui sektor pangan da...

Wikan Sakarinto Direktur Akademi Inovasi Indonesia Salatiga. Foto: Dok Istimewa

Wikan Sakarinto Terima Penghargaan Tokoh LSK 2026,...

Jakarta, Gradasigo - Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto, resmi dianugerahi penghargaan sebagai Tokoh LSK (L...

Suasana Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum LSK yang berlangsung di Auditorium Ki Hajar Dewantoro, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Dok Forum LSK

Kanas Kosasih Nakhodai Forum LSK, Siap Bawa Standa...

Jakarta, Gradasigo – Di lantai 5 Auditorium Ki Hajar Dewantara, aroma perubahan tercium lebih kuat dari biasanya. Hari ini, Kamis (16/4), Forum Lembag...

Cara Bisnis Kuliner Bertahan di Era Digital yang Transparan. Foto: Ilustrasi AI

Kasus Keracunan Pangan Melonjak! Mengapa HACCP Jad...

Yogyakarta, Gradasigo – Industri kuliner Indonesia tengah menghadapi paradoks besar. Di tengah gemerlapnya tren personalisasi menu dan pertumbuhan pes...