News

Diskusi Dengan Bupati Jember dan Buol, Wamensos Tekankan Pemutakhiran DTSEN

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menekankan pentingnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai landasan dalam penyusunan program sosial dan ekonomi di pusat maupun daerah. Foto: Dok Kemensos.gp.id

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menekankan pentingnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai landasan dalam penyusunan program sosial dan ekonomi di pusat maupun daerah. Foto: Dok Kemensos.gp.id

Jakarta, gradasigo - Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menekankan pentingnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai landasan dalam penyusunan program sosial dan ekonomi di pusat maupun daerah. 

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Bupati Jember dan Wakil Bupati Buol di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

“Pak Presiden sudah perintahkan, untuk penyusunan program sosial dan ekonomi di daerah maupun di pusat itu semua harus menggunakan data tunggal,” kata Agus Jabo.

Turut hadir dalam pertemuan ini Bupati Jember Muhammad Fawait, Kepala Dinas Sosial Jember Achmad Helmy Lukman, Wakil Bupati Buol Nasir Dj. Daimaroto, Wakil Ketua II DPRD Buol Karmin S. Y. Kaimo, dan Wakil Ketua III DPRD Boven Digoel Abyatar Besagi.

Agus Jabo menambahkan, DTSEN bersifat dinamis karena setiap hari ada perubahan mulai dari penerima manfaat meninggal, berpindah tempat, menikah, ataupun lahir. “Jadi memang kemudian ya, DTSEN ini masih dinamis,” ujarnya.

Oleh karena itu, sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Kemensos mempunyai tugas untuk melakukan pemutakhiran data. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah juga mempunyai tugas yang sama, mengingat data merupakan usulan dari Daerah.

“Data yang masuk ke sini, yang kemudian kita serahkan ke BPS Itu dari daerah, dari mana, dari musyawarah desa, yang di desa-desa, dari musyawarah seluruh rakyat yang dihadiri oleh Kepala Desa, badan perwakilan desa, RT, RW, tokoh masyarakat termasuk pendamping PKH,” tuturnya.

Terdapat dua jalur pemutakhiran data yaitu jalur formal dan jalur partisipatif masyarakat. Untuk jalur formal dilakukan melalui musyawarah desa, lalu data diserahkan ke Dinsos untuk kemudian disahkan Bupati atau Walikota.

Setelah itu, data diproses oleh Kemensos dan diserahkan ke BPS. Sedangkan untuk jalur partisipatif yang bisa diakses seluruh masyarakat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. “Bisa masyarakat mengusulkan atau menyanggah,” kata Agus Jabo.

Agus Jabo menekankan kepada Bupati Jember dan Wakil Bupati Buol bahwa dalam proses pemutakhiran data penting melibatkan Dinsos dan BPS setempat. “Jadi ujung tombaknya Pak Bupati, Pak Wakil bupati, untuk pemutakhiran ini nanti Dinsos dan statistik setempat, karena Kemensos sedang dan terus melakukan kolaborasi dengan BPS,” jelasnya.

Agus Jabo menjelaskan proses pemutakhiran dilakukan secara berkala, untuk data penerima manfaat Bansos dan PKH, Pemutakhiran dilakukan setiap 3 bulan. Sedangkan, untuk penerima manfaat PBI-JKN, Pemutakhiran dilakukan setiap 1 bulan.

Ia mengajak kedua Kepala Daerah yang hadir untuk segera melakukan pemutakhiran sehingga DTSEN menjadi semakin akurat. “Jadi rekomendasi untuk Jember, tolong Pak segera dimutakhirkan, Dinsosnya bekerja sama dengan kepala-kepala desa, dengan BPS, kalau sudah secepatnya dikasih ke kita, nah termasuk Buol juga pemutakhiran,” ungkapnya.

DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan.

Data ini adalah gabungan dari tiga basis data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Dilansir dari laman kemensos.go.id

Related Post