Bisnis

Wajib Halal 2026, Mengapa Pelaku Usaha Harus Segera Mengurus Sertifikasi Sekarang?

Soslialiasasi Sertifikasi Halal Kepada Pengurus IIBF DIY. Foto: Istimewa

Soslialiasasi Sertifikasi Halal Kepada Pengurus IIBF DIY. Foto: Istimewa

YOGYAKARTA, Gradasigo – Di tengah akselerasi transformasi industri halal di Indonesia, gelombang keresahan mulai menyapu para pelaku usaha. Pemicunya adalah simpang siur informasi mengenai biaya sertifikasi yang dikabarkan menyentuh angka Rp10 juta. Padahal, di balik angka-angka yang beredar, terdapat struktur regulasi yang jernih dan skema investasi yang jauh lebih fleksibel daripada sekadar biaya administratif.

Sertifikasi halal sejatinya adalah investasi strategis untuk memperkuat kepercayaan konsumen dan menjamin mutu produk di pasar yang kian kompetitif. Pelaku usaha perlu memahami bahwa per Oktober 2026, peredaran produk tanpa sertifikat halal akan berhadapan dengan sanksi hukum yang tegas.

Komponen Wajib vs Pendukung

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 22 Tahun 2024, biaya sertifikasi halal bukanlah angka tunggal yang kaku, melainkan kesatuan dari beberapa komponen teknis.

  • Pendaftaran & Administrasi BPJPH: Biaya resmi untuk verifikasi dokumen awal hingga penerbitan sertifikat fisik.
  • Audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Biaya pemeriksaan teknis pada bahan dan proses produksi di lokasi usaha. Angka ini bersifat variabel, sangat bergantung pada jumlah produk, durasi audit (mandays), serta biaya akomodasi auditor.
  • Ketetapan Halal (Komisi Fatwa MUI): Biaya untuk penyelenggaraan sidang fatwa guna menetapkan status kehalalan produk secara syar'i.

Selain itu, terdapat komponen pendukung opsional seperti jasa konsultan profesional. Meski bersifat pilihan, pelibatan ahli seringkali membantu pelaku usaha dalam penyusunan Manual SJPH dan input sistem agar proses lebih efisien serta minim risiko penolakan dokumen.

Estimasi Realistis Total Investasi

Untuk menghindari miskomunikasi, pelaku usaha disarankan melihat estimasi total operasional secara utuh. Berikut adalah matriks sederhana berdasarkan kategori usaha:

Kategori Usaha

Skema Sertifikasi

Estimasi Total Investasi

Usaha Mikro & Kecil (UMK)

Self Declare

Gratis (Rp0) (Selama kuota tersedia)

Usaha Mikro & Kecil (UMK)

Reguler (Warteg/Resto)

Mulai Rp1.000.000 (Termasuk pendaftaran & audit dasar)

Menengah & Besar

Industri/Pabrik/RPH

Rp8.000.000 – Rp30.000.000+ (Tergantung kompleksitas)

Catatan: Total biaya akhir dipengaruhi oleh jumlah menu dan lokasi fasilitas produksi.

Digitalisasi Proses Melalui SIHALAL

Seluruh proses pengajuan kini dilakukan secara transparan melalui platform digital https://ptsp.halal.go.id. Tahapannya dimulai dari persiapan NIB Berbasis Risiko, unggah dokumen persyaratan, hingga verifikasi oleh BPJPH.

Setelah biaya ditetapkan oleh LPH, pembayaran dilakukan melalui virtual account resmi. Proses kemudian berlanjut pada audit lapangan dan sidang fatwa sebelum akhirnya Sertifikat Halal diterbitkan secara resmi dan dapat diunduh langsung oleh pemilik akun.

Masa Berlaku Seumur Hidup

Salah satu poin krusial dalam regulasi terbaru adalah masa berlaku sertifikat yang kini bersifat seumur hidup (lifetime) sepanjang usaha masih berjalan. Ketentuannya cukup sederhana: pelaku usaha wajib memastikan tidak ada perubahan pada komposisi bahan baku, proses produksi, maupun nama produk yang telah terdaftar.

Dengan tenggat waktu Oktober 2026 yang kian dekat, sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan beban administratif. Ia adalah jaminan bahwa bisnis Anda siap bertarung dan aman di pasar masa depan. (AMH)

Related Post