News

Bareskrim Bongkar TPPO Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban

Konferensi pers Bareskrim Polri mengenai pengungkapan jaringan TPPO yang merekrut WNI menjadi tentara bayaran. (Foto: Dok. mudanews.com)

Konferensi pers Bareskrim Polri mengenai pengungkapan jaringan TPPO yang merekrut WNI menjadi tentara bayaran. (Foto: Dok. mudanews.com)

Yogyakarta, Gradasigo – Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan lima laporan polisi, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 58 WNI teridentifikasi menjadi korban.

Dikutip dari ANTARA, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri atas warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing, yakni dua warga Rusia serta satu warga Ukraina. Lima laporan tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan jajaran Polda Jawa Barat. Korban yang teridentifikasi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat sipil serta mantan anggota TNI dan Polri.

Modus perekrutan dilakukan melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Menurut keterangan Nurul yang dikutip Liputan6, para korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Mereka dijanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga US$35.000 atau sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan sekitar US$3.000 atau setara Rp50 juta.

Namun, pekerjaan yang ditawarkan tersebut diduga berujung pada perekrutan sebagai tentara bayaran di Rusia. Dikutip dari ANTARA, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, mengungkapkan bahwa dalam salah satu perkara, korban menggunakan visa turis dan menjalani pelatihan militer selama sekitar satu bulan sebelum berpotensi dikirim ke medan perang. Informasi tersebut menjadi salah satu temuan penyidik dalam proses pengembangan kasus.

Sementara itu, detikNews melaporkan bahwa salah satu tersangka berinisial MI diduga berperan menyebarkan informasi lowongan kerja, merekrut korban, hingga mengurus keberangkatan mereka. Dalam jaringan tersebut, MI disebut memperoleh keuntungan melalui komisi yang dikirim menggunakan dompet aset kripto. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berada di luar negeri.

Kasus ini juga memiliki konteks internasional. Sebelumnya, Channel NewsAsia (CNA) pada September 2026 memberitakan laporan intelijen Ukraina mengenai delapan WNI yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi. Saat itu, pemerintah Indonesia menyatakan informasi tersebut masih dalam proses verifikasi, sehingga laporan tersebut perlu dibedakan dari pengungkapan 58 korban dalam perkara Bareskrim.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Bareskrim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan luar negeri dengan gaji dan bonus besar tanpa memeriksa identitas perekrut, legalitas perusahaan, serta kejelasan pekerjaan. Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya. (*)

 

Related Post