Jakarta, Gradasigo - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan sebanyak 52.325 guru binaannya sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2026. Pengumuman peserta tersebut telah dirilis secara serentak pada 6 November 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa program PPG Daljab 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru.
“Alhamdulillah, sesuai asta cita kedelapan Presiden, Kemenag kembali gelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta,” ujar Suyitno di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Dari total peserta yang ditetapkan, sebanyak 38.695 merupakan guru madrasah, yang terdiri atas 23.217 guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum. Selain itu, terdapat 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, serta 144 guru Pendidikan Agama Buddha.
Peserta Dapat Mengecek Status Kelulusan Melalui Akun Masing-Masing
Kemenag mengimbau seluruh peserta untuk segera memastikan status kepesertaan melalui akun masing-masing. Guru madrasah dapat melakukan pengecekan melalui EMIS GTK, sedangkan guru PAI melalui akun SIAGA. Sementara itu, guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha dapat melakukan pengecekan melalui akun SIMPATIKA.
Suyitno menjelaskan bahwa rangkaian perkuliahan dan pendalaman materi PPG Daljab 2026 akan dimulai secara serentak pada 16 November 2026. Pelaksanaan program tersebut akan berlangsung di 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kementerian Agama yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi pedagogik maupun profesional dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Peserta Wajib Bergabung dengan LPTK dan Menyiapkan Dokumen
Selain memastikan status kepesertaan, peserta yang dinyatakan lulus juga diimbau segera mengikuti sejumlah tahapan administratif sebelum perkuliahan dimulai.
Pertama, peserta diwajibkan bergabung ke saluran komunikasi LPTK penempatan, baik melalui grup WhatsApp maupun Telegram, sesuai dengan informasi yang tercantum pada akun EMIS GTK atau SIAGA.
Kedua, khusus bagi guru madrasah yang dinyatakan lulus, diwajibkan menyiapkan dokumen lapor diri yang terdiri atas dokumen administratif dan Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Dokumen administratif yang perlu disiapkan meliputi:
- Ijazah pendidikan terakhir, asli atau legalisasi dari instansi berwenang.
- Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah, apabila ada.
- Transkrip nilai pendidikan terakhir, asli atau legalisasi.
- Hasil pindai KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi.
- Pas foto terbaru ukuran 3 × 4 cm sebanyak satu lembar, berwarna, mengenakan kemeja dan jas gelap dengan latar belakang merah. Peserta pria menggunakan dasi, sedangkan peserta wanita mengenakan kerudung yang disesuaikan.
Sementara itu, dokumen RPL yang harus dipersiapkan mencakup beberapa komponen berikut:
- SK Mengajar: Surat keputusan mengajar dari atasan langsung, seperti ketua yayasan, kepala madrasah, atau kepala sekolah, maksimal enam tahun terakhir.
- Perangkat Pembelajaran: Meliputi Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), RPP atau Modul Ajar, materi ajar, LKPD, alat peraga atau media pembelajaran, serta instrumen penilaian maksimal 12 semester.
- Pengembangan Kompetensi: Sertifikat, piagam, atau surat keterangan kegiatan ilmiah dari KKG, MGMP, atau forum sejenis maksimal 12 semester.
- Administrasi Pembelajaran: Surat keterangan dari kepala madrasah, kepala sekolah, atau bagian tata usaha mengenai keaktifan manajerial di kelas, minimal satu kali dalam setahun.
- Inovasi Pembelajaran: Karya mandiri berupa modul pembelajaran, video pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), atau karya lainnya minimal satu kali.
Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah melalui tautan lapor diri masing-masing LPTK pada 9–12 November 2026.
Kemenag Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Penetapan 52.325 peserta PPG Daljab 2026 menjadi salah satu langkah Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan keagamaan.
Melalui program ini, para guru diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi juga mampu mengembangkan kualitas pembelajaran yang lebih baik, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan peserta didik.
Kemenag mengingatkan seluruh peserta agar memperhatikan jadwal, mengikuti informasi resmi dari LPTK penempatan, serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan dan kebijakan Kementerian Agama dapat diakses melalui portal resmi https://kemenag.go.id/layanan.
Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

Muhammad Fatah - Kontributor