Edukasi

Jangan Sakit Duluan! Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan, Manfaat, dan Apa Saja yang Ditanggung (dan Tidak)

BPJS Kesehatan bukan cuma pelengkap administrasi, tapi bentuk perlindungan nyata bagi kamu dan keluarga. Foto : lngrisk.co.id

BPJS Kesehatan bukan cuma pelengkap administrasi, tapi bentuk perlindungan nyata bagi kamu dan keluarga. Foto : lngrisk.co.id

Jakarta, gradasigo - Kalau bisa sehat, kenapa nunggu sakit dulu baru cari info soal BPJS Kesehatan? Jangan sampai baru panik pas opname! Yuk, kita bahas tuntas mulai dari cara daftar BPJS Kesehatan, manfaatnya, hingga apa saja layanan yang ditanggung dan tidak ditanggung. Cekidot!

Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Lembaga ini menjalankan program jaminan kesehatan nasional untuk seluruh masyarakat Indonesia—baik pekerja, wiraswasta, pelajar, hingga pengangguran.

Cara Daftar BPJS Kesehatan (Online & Offline)
1. Daftar Secara Online (Cepat & Praktis) Melalui aplikasi Mobile JKN (tersedia di Play Store dan App Store):

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.
  2. Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
  3. Isi data diri (NIK KTP, nomor HP, email, dll).
  4. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1).
  5. Unggah dokumen (KTP, KK, dan pas foto).
  6. Dapatkan virtual account untuk pembayaran iuran.

2. Daftar Secara Offline (Jika Butuh Bantuan Langsung)

  1. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Bawa dokumen: Fotokopi KTP, KK, dan buku tabungan.
  3. Isi formulir pendaftaran manual.
  4. Petugas akan bantu proses verifikasi dan aktivasi.

Manfaat Utama BPJS Kesehatan

  1. Pemeriksaan kesehatan dasar di Faskes 1.
  2. Rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.
  3. Biaya rawat inap dan operasi sesuai indikasi medis.
  4. Persalinan normal dan caesar.
  5. Obat-obatan generik yang masuk dalam daftar formularium nasional.

Yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah layanan yang ditanggung penuh oleh BPJS:

  1. Rawat jalan dan rawat inap sesuai prosedur.
  2. Pemeriksaan kehamilan & persalinan.
  3. Operasi besar (misal: bedah jantung, kanker, dll).
  4. Rehabilitasi medis.
  5. Obat generik yang diresepkan dokter faskes.

Yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Gak semua bisa dicover ya, guys. Berikut yang tidak ditanggung:

  1. Perawatan estetika (operasi plastik untuk kecantikan).
  2. Pengobatan alternatif (seperti akupunktur non-medis, herbal).
  3. Penyakit akibat ketergantungan narkoba atau alkohol.
  4. Layanan kesehatan di luar negeri.
  5. Pelayanan kesehatan tanpa rujukan (kecuali gawat darurat).

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru (Kelas Mandiri)

  1. Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan
  2. Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan
  3. Kelas 3: Rp35.000/orang/bulan (disubsidi sebagian oleh pemerintah)

Catatan: Akan diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap mulai 2025.

Tips Penting Agar Klaim BPJS Lancar

  1. Gunakan Faskes 1 yang sudah kamu pilih.
  2. Ikuti alur rujukan resmi (jangan lompat langsung ke rumah sakit besar).
  3. Bayar iuran rutin tepat waktu (hindari denda).
  4. Simpan bukti pembayaran dan kartu JKN (fisik atau digital).

BPJS Kesehatan bukan cuma pelengkap administrasi, tapi bentuk perlindungan nyata bagi kamu dan keluarga. Jangan tunggu jatuh sakit baru mendaftar. Ingat, lebih baik "sedia payung sebelum opname" daripada dompet jebol di UGD!

Related Post