Jakarta, gradasigo – Presiden Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk mewujudkan organisasi yang lebih efektif dan efisien guna mendongkrak kinerja sektor pendidikan nasional.
Penataan organisasi ini didasari oleh kebutuhan untuk menyesuaikan struktur kementerian dengan perkembangan hukum terbaru serta dinamika kebutuhan organisasi yang kian kompleks.
Melalui penyesuaian ini, pemerintah berharap pelayanan dan kebijakan di sektor pendidikan dapat dijalankan secara lebih presisi dan berdampak langsung pada kualitas SDM di Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini mengemban fungsi yang lebih komprehensif, mulai dari perumusan kebijakan guru dan tenaga kependidikan, penetapan standar nasional pendidikan, hingga pengembangan kurikulum dan sistem perbukuan nasional.
Beberapa perubahan krusial dalam struktur organisasi kementerian meliputi:
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan: Fokus pada perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan guru, pendidik lainnya, serta pendidikan profesi guru.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal: Bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan kebijakan di jenjang pendidikan dasar dan jalur pendidikan nonformal.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus: Memiliki mandat khusus untuk menangani pendidikan menengah umum, kejuruan, hingga pendidikan layanan khusus.
- Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah: Unit baru yang bertugas memberikan rekomendasi kebijakan strategis berbasis data dan evaluasi.
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Tetap diperkuat untuk menjalankan perlindungan serta pembinaan bahasa dan sastra.
Salah satu poin menonjol dalam Perpres ini adalah penekanan pada pembinaan kompetensi vokasional. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus kini diberi mandat tambahan untuk menyusun standar dan memberikan bimbingan teknis bagi guru vokasi serta tenaga kependidikan di bidang keterampilan dan pelatihan kerja.
Selain itu, manajemen talenta guru juga menjadi prioritas baru di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang mencakup pengembangan karier dan peningkatan kualifikasi non vokasional secara sistematis.
Pemerintah juga mempertegas peran kementerian dalam penetapan standar nasional pendidikan serta kurikulum nasional untuk seluruh jenjang, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Hal ini dimaksudkan agar terjadi sinkronisasi kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan struktur yang lebih ramping namun kaya fungsi ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan mampu bergerak lebih lincah dalam merespons tantangan zaman serta memastikan setiap anak bangsa mendapatkan akses dan kualitas pendidikan yang layak.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 ini merupakan perubahan atas landasan hukum organisasi kementerian sebelumnya (Perpres 188/2024) yang disesuaikan dengan mandat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.
Perubahan ini mencakup restrukturisasi Direktorat Jenderal dan penajaman fungsi teknis di lingkungan kementerian.

Muhammad Sidik Kaimuddin Tomsio