News

Program Fasilitator Halal: Solusi Pembiayaan Sertifikat Halal Self Declare untuk UMK Pasca Kuota SEHATI Penuh

Pentingnya Sertifikat Halal untuk usaha Makanan Minuman

Pentingnya Sertifikat Halal untuk usaha Makanan Minuman

Madiun, gradasigo - Kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memiliki sertifikat halal telah menjadi sorotan utama sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Namun, dengan habisnya kuota SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dari pemerintah, UMK menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban ini akibat keterbatasan dana untuk membiayai sertifikasi halal. Untuk mendapatkan sertifikat halal secara mandiri (self declare), biaya yang dibutuhkan tidak sedikit, terutama bagi UMK yang pendapatannya masih terbatas.

Inisiasi Program Fasilitator oleh LP3H UIN Sunan Kalijaga Cabang Jawa Timur
Dalam menjawab permasalahan ini, LP3H UIN Sunan Kalijaga Cabang Jawa Timur menginisiasi program Fasilitator Halal untuk membantu UMK yang tidak mendapat kuota SEHATI. Program ini melibatkan kerjasama dengan perusahaan, donatur, dinas, lembaga swasta, hingga organisasi masyarakat (Ormas) untuk membiayai sertifikat halal bagi UMK dengan besaran biaya sebesar Rp230.000 per sertifikat sesuai Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2023.

Ketua LP3H UIN Sunan Kalijaga Cabang Jawa Timur, Kusbeni Abdulloh, menjelaskan bahwa peran LP3H adalah menyediakan pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang profesional untuk mendampingi pelaku UMK dalam proses sertifikasi. “Kami berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal melalui kolaborasi berbagai pihak. Dengan adanya fasilitator, UMK dapat lebih ringan dalam mengurus sertifikasi halal tanpa terbebani oleh biaya yang besar,” ujar Kusbeni yang akrab disapa Kang Ben.

Ketua Halal Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Imelda Fajriati, menyambut baik inisiatif ini. “Kami berharap langkah ini dapat mempercepat tercapainya target nasional sertifikasi halal, sekaligus mendorong pertumbuhan UMK yang mampu bersaing di pasar lokal maupun internasional,” ungkapnya.

Diky Faqih Maulana, Ketua LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menambahkan bahwa program Fasilitator ini merupakan solusi konkret yang diharapkan dapat menggugah banyak pihak untuk ikut berkontribusi. "Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta sangat penting dalam mendukung pemberdayaan UMK di Indonesia," katanya.

Ajakan Terlibat dalam Program Fasilitator
Bagi perusahaan, dinas, lembaga swasta, dan organisasi yang peduli terhadap pemberdayaan UMK, inilah saatnya untuk berkontribusi dalam mempercepat proses sertifikasi halal. Melalui program Fasilitator, para mitra dapat membantu UMK mendapatkan sertifikat halal. Mari bersama mendukung pengembangan produk halal yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berdaya saing tinggi di pasar global.

Segera hubungi LP3H UIN Sunan Kalijaga Cabang Jawa Timur untuk informasi lebih lanjut mengenai peluang menjadi fasilitator dan mendukung pertumbuhan ekonomi halal di Indonesia.

Related Post