Edukasi

Rahasia Sukses UMKM: Cara Cepat Mengurus Izin Produksi CPPOB yang Wajib Anda Ketahui!

Sosialisasi Izin Produksi CPPOB. Foto : Koleksi Pribadi Kang Ben

Sosialisasi Izin Produksi CPPOB. Foto : Koleksi Pribadi Kang Ben

Madiun, gradasigo - Dalam dunia bisnis makanan, terutama frozen food, legalitas produksi adalah kunci penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan dan menjamin keamanan produk. Salah satu izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di sektor ini adalah Izin Produksi CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik).

E Kristin Yuliana, seorang pengusaha frozen food asal Kota Madiun, saat ini sedang dalam proses mengurus izin produksi CPPOB untuk produk-produk andalannya. Dalam perjalanannya ini, ia didampingi oleh Kusbeni Abdulloh, seorang Fasilitator Nasional Keamanan Pangan dari BPOM yang telah berpengalaman membantu banyak UMKM di seluruh Indonesia.

Kristin Yuliana, Pengusaha Frozen Food Kota Madiun sedang pendampingan izin produksi CPPOB. Foto : Koleksi Pribadi

Mengapa Izin CPPOB Penting?

CPPOB merupakan standar yang ditetapkan untuk memastikan setiap proses produksi makanan dilakukan dengan cara yang aman, higienis, dan memenuhi standar mutu. Dengan memiliki izin CPPOB, pelaku usaha tidak hanya melindungi konsumennya, tetapi juga memperkuat kepercayaan pasar terhadap kualitas produk.

E Kristin Yuliana menjelaskan bahwa pengurusan izin ini menjadi langkah besar dalam memperluas jangkauan pasarnya. "Frozen food adalah produk yang sangat diminati, tapi kepercayaan konsumen sangat bergantung pada jaminan keamanan dan kualitas produk. Dengan izin CPPOB, saya berharap produk kami bisa lebih diterima di pasaran yang lebih luas," ungkapnya.

Tahapan Pengurusan Izin Produksi CPPOB

Bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti jejak E Kristin Yuliana, berikut adalah beberapa tahapan penting dalam mengurus Izin Produksi CPPOB.

  1. Memenuhi Persyaratan Awal: Pelaku usaha harus memiliki tempat produksi yang sesuai dengan standar kebersihan dan sanitasi. Ini mencakup tata letak ruangan, alur produksi yang baik, serta alat produksi yang bersih dan terawat.

  2. Penyusunan Dokumen CPPOB: Dokumen CPPOB mencakup semua aspek penting dalam proses produksi, mulai dari bahan baku, peralatan, hingga prosedur pembersihan. Di sini, peran Kusbeni Abdulloh sebagai pendamping sangat membantu dalam memastikan dokumen tersusun rapi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  3. Audit dan Inspeksi Lapangan: Setelah semua dokumen siap, pihak BPOM akan melakukan audit dan inspeksi ke tempat produksi untuk memastikan bahwa semua standar CPPOB telah diterapkan dengan baik.

  4. Pengajuan ke BPOM: Setelah lulus audit, pelaku usaha dapat mengajukan izin resmi ke BPOM melalui sistem online. Proses ini membutuhkan kesabaran dan ketelitian, namun hasilnya akan sangat berharga bagi keberlangsungan bisnis.

Manfaat Mengurus Izin CPPOB

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah menganggap proses pengurusan izin produksi CPPOB terlalu rumit. Namun, menurut Kusbeni Abdulloh, sebenarnya proses ini tidaklah sulit jika dilakukan dengan bimbingan yang tepat. "Sebagai fasilitator, saya membantu UMKM untuk memahami setiap langkah dengan lebih mudah. Dengan izin CPPOB, produk mereka akan lebih kompetitif di pasar, baik lokal maupun nasional," jelas Kusbeni.

Dengan mengurus izin produksi CPPOB, E Kristin Yuliana optimis bisnis frozen food-nya akan semakin berkembang. "Saya berharap setelah mendapatkan izin ini, produk saya bisa masuk ke lebih banyak gerai dan bahkan supermarket besar," tutupnya.

Kesimpulan

Mengurus Izin Produksi CPPOB memang membutuhkan komitmen, namun hasilnya sepadan dengan usaha yang dilakukan. Bagi pelaku usaha seperti E Kristin Yuliana, yang ingin mengembangkan bisnis frozen food-nya, mengurus izin ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa produk yang dijual tidak hanya lezat, tetapi juga aman dan terjamin mutunya.

Jadi, apakah Anda siap mengikuti jejak suksesnya?

Related Post