Jakarta, gradasigo – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya pengaturan slot time penerbangan sebagai instrumen untuk menjaga keteraturan, keselamatan, dan kelancaran arus penerbangan di Indonesia.
Slot time penerbangan merupakan persetujuan atau rekomendasi waktu yang diberikan kepada maskapai untuk melakukan pergerakan pesawat, baik lepas landas maupun mendarat, pada jam dan hari tertentu.
Sistem ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan bagian dari manajemen operasional yang krusial untuk mencegah kelebihan kapasitas di bandar udara sekaligus mengurangi potensi keterlambatan penerbangan.
“Melalui pengaturan slot time, setiap pergerakan pesawat dapat dikelola seimbang. Hal ini menjaga kelancaran arus penerbangan sekaligus mendukung aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Pengelolaan slot time di Indonesia saat ini dilakukan oleh Indonesia Airport Slot Management (IASM) untuk penerbangan berjadwal di 46 bandar udara.
Sementara itu, untuk penerbangan berjadwal di luar bandara yang dikelola IASM, serta penerbangan tidak berjadwal, kewenangan pengaturan berada pada pengelola bandara dan AirNav Indonesia di masing-masing wilayah.
Slot yang diberikan menjadi syarat utama dalam pengajuan persetujuan penerbangan. Pelaksanaannya dievaluasi secara berkala oleh Kantor Otoritas Bandar Udara selaku Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS), bersama Direktur Angkutan Udara sebagai ex officio Ketua Penyelenggara Slot Ditjen Hubud. “Kami terus berkoordinasi dengan maskapai, pengelola bandara, dan AirNav agar layanan penerbangan berjalan aman, lancar, dan tepat waktu.
Prinsipnya, slot time adalah instrumen penting untuk menciptakan ketertiban dalam operasional udara nasional,” tambah Lukman.
Ditjen Hubud menegaskan tiga tujuan utama pengaturan slot time penerbangan, yaitu:
- Memaksimalkan kapasitas bandar udara;
- Menjaga kelancaran dan keselamatan penerbangan;
- Mengurangi penundaan perjalanan masyarakat.
Seluruh kebijakan slot time juga sejalan dengan prinsip 3S+1C (safety, security, services, and compliance) yang menjadi landasan pelayanan transportasi udara di Indonesia.
Dengan manajemen slot time yang efektif, arus pergerakan pesawat di bandara dapat berlangsung lebih teratur dan efisien. Selain mendukung peningkatan konektivitas udara, kebijakan ini juga memperkuat keandalan pelayanan penerbangan nasional di tengah tingginya mobilitas masyarakat.
Dilansir dari laman infopublik.id