News

Ganjal Worldcoin di RI, Komdigi Bekukan Izin dan Panggil Pengelola Terkait Dugaan Pelanggaran Serius

Jamin Keamanan Ruang Digital, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

Jamin Keamanan Ruang Digital, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia.

Kebijakan ini dipicu laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dan temuan awal adanya dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk penggunaan identitas badan hukum yang berbeda.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan pembekuan izin ini merupakan respons langsung terhadap laporan yang masuk dari masyarakat mengenai operasional Worldcoin dan WorldID yang dinilai menimbulkan kekhawatiran.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujar Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025). Ia menambahkan, Komdigi juga akan segera memanggil dua entitas yang diduga terkait, yakni PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara, untuk dimintai klarifikasi resmi terkait temuan ini.

Temuan Awal Komdigi: Tanpa Izin dan Pakai Identitas Berbeda

Hasil penelusuran awal yang dilakukan Komdigi menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.

Ditemukan fakta bahwa PT. Terang Bulan Abadi, entitas yang diduga kuat terkait dengan operasional Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, layanan Worldcoin justru terdeteksi menggunakan TDPSE yang terdaftar atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. "Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander, menyoroti praktik penggunaan identitas yang berbeda dari entitas yang diduga menjalankan operasi Worldcoin secara langsung.

Langgar Aturan PSE, Ancaman Keamanan Ruang Digital

Alexander menegaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab penuh atas operasional layanan yang mereka sediakan kepada publik.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegas Alexander Sabar. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ini sangat krusial demi terciptanya ruang digital yang tertib, aman, dan terpercaya bagi seluruh warga negara.

Kementerian Komdigi berkomitmen penuh untuk terus mengawasi ekosistem digital di Indonesia secara adil dan tegas. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk menjamin keamanan ruang digital nasional dari berbagai potensi risiko dan penyalahgunaan.

Dalam konteks ini, Komdigi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan ruang digital. "Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara," kata Alexander.

Ia juga mengingatkan publik agar selalu waspada terhadap layanan digital yang operasionalnya tidak jelas, tidak memiliki izin resmi, atau diragukan legalitasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan yang disediakan oleh Komdigi.

"Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," tandasnya.

Dengan pembekuan izin ini, operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia akan terhenti sementara sambil menunggu proses klarifikasi mendalam dan investigasi lebih lanjut dari pihak Kementerian Komunikasi dan Digital terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan.

(Siaran Pers No. 73/HM-KKD/05/2025)

Related Post