KAYUAGUNG, gradasigo - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan bahwa seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan anggota DPRD telah berhasil disalurkan. Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, mengumumkan bahwa proses penyaluran THR telah tuntas pada Kamis, 27 Maret 2025.
"Alhamdulillah, seluruh hak THR untuk PNS, PPPK, dan anggota DPRD Kabupaten OKI sudah diterima oleh yang bersangkutan. Proses terakhir adalah penyaluran untuk para guru," ujarnya pada Jumat (28/3/2025).
Farlidena mengungkapkan bahwa total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten OKI untuk pembayaran THR tahun ini adalah sebesar Rp 48,6 miliar.
Dana ini diperuntukkan bagi 6.109 PNS, 3.691 PPPK, dan 45 anggota DPRD. Menariknya, alokasi THR terbesar diberikan kepada para guru, dengan total mencapai Rp 31,5 miliar.
"Jumlah ini memang yang paling signifikan dibandingkan dengan kelompok pegawai lainnya," kata Farlidena.
Penyaluran THR ini dilaksanakan setelah Pemerintah Kabupaten OKI menerima transfer dana dari pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Sebelumnya, BPKAD OKI telah menyiapkan rincian perhitungan THR dan berkoordinasi dengan KPPN untuk memprioritaskan pencairan dana ini.
Rincian besaran THR yang diterima masing-masing kategori pegawai adalah sebagai berikut: PNS menerima total Rp 33.120.315.777, PPPK menerima total Rp 15.375.634.639, dan anggota DPRD menerima total Rp 185.130.183.
"Kami pastikan THR ini diterima penuh tanpa adanya potongan," tegas Farlidena.
Pemerintah Kabupaten OKI berharap dengan cairnya THR ini, para PNS dan PPPK dapat memanfaatkannya dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan konsumsi dan daya beli masyarakat di Kabupaten OKI selama bulan Ramadan dan perayaan Lebaran.
"Kami berharap para pegawai dapat menggunakan dana THR ini untuk berbelanja kebutuhan yang diperlukan, sehingga turut menggerakkan perekonomian daerah," imbuh Farlidena.
Mengenai THR untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkab OKI, Farlidena menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dan tanggung jawab dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat para honorer tersebut bertugas.