News

Perkuat Payung Hukum, Dinas Pendidikan Sleman Sosialisasikan Aturan Baru Lembaga Kursus

Kabid Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman bersama Forum PLKP Sleman melakukan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus kepada 40 Lembaga Kursus di Sleman, di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Sleman, (Rabu, 14/1/2026). Foto: Dok Forum PLKP Sleman

Kabid Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman bersama Forum PLKP Sleman melakukan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus kepada 40 Lembaga Kursus di Sleman, di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Sleman, (Rabu, 14/1/2026). Foto: Dok Forum PLKP Sleman

SLEMAN, gradasigo – Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman bergerak cepat merespons regulasi anyar di sektor pendidikan nonformal.

Melalui agenda koordinasi yang mempertemukan puluhan pengelola kursus, otoritas pendidikan setempat resmi menyosialisasikan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.

Langkah ini menandai babak baru bagi puluhan lembaga di Sleman untuk menyesuaikan operasional di Lembaga Kursus dengan payung hukum terbaru.

Sebanyak 40 pengelola Lembaga Kursus (LK) se-Kabupaten Sleman hadir dalam pertemuan yang digelar di Aula Ki Hajar Dewantara, Kantor Dinas Pendidikan Sleman, Rabu (14/1/2026).

Penegasan Regulasi dari Pusat

Meski berlangsung di tingkat daerah, urgensi pertemuan ini mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat. Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen RI, Dr. Yaya Sutaryat, memberikan arahan khusus melalui sambungan telepon.

Ia menekankan bahwa terbitnya Permen 24 Tahun 2025 adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan kursus.

Menurut Dr. Yaya, terdapat tujuh ruang lingkup utama dalam aturan tersebut yang wajib dipahami, mulai dari tata kelola penyelenggara, standar pendidik, sarana prasarana, hingga mekanisme penjaminan mutu dan evaluasi pembinaan.

Fokus Transformasi Dari LKP ke LK

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Sleman, Reni Tri Pujiastuti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar urusan administratif.

Di hadapan para pengelola, ia memaparkan rencana strategis tahun 2026, termasuk keterlibatan aktif Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (PLKP) dalam Pameran Konferensi Pendidikan Nasional yang dijadwalkan pada Mei mendatang di Sleman.

Namun, isu perubahan nomenklatur menjadi topik yang paling menyita perhatian peserta. Pertanyaan senada muncul dari Anton (LKP Kayu Manis), Yohanes Putra (LKP Jogja Music School), dan Debby Anria (LKP Yureka Education Center) yang menyoroti kapan dan bagaimana mekanisme peralihan istilah dari LKP menjadi LK secara resmi diberlakukan.

Digitalisasi Data dan Kepatuhan Pajak

Selain aspek legalitas, pertemuan ini mendorong penguatan tata kelola internal lembaga melalui dua instrumen digital.

Kepala Sesi Kelembagaan Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Sleman, Ismi Rohmiana, menginstruksikan para pengelola untuk segera melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik versi terbaru guna memastikan akurasi data pendidikan di Sleman.

Sejalan dengan modernisasi sistem perpajakan nasional, konsultan pajak Dahlan Purwo Nugroho dari Lembaga Kursus Praktisi Yogyakarta memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan aplikasi CORETAX DJP bagi keberlangsungan bisnis lembaga kursus di Sleman.

Ketua Forum PLKP DIY, Husain Dilla, bersama Ketua Forum Kabupaten Sleman, Nyono Irwanto, berkomitmen bahwa organisasi mitra akan melakukan pendampingan aktif bagi lembaga-lembaga yang masih kesulitan beradaptasi dengan aturan maupun sistem aplikasi baru ini. (husain/oni)

Related Post