JAKARTA, gradasigo – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan ini hadir untuk menggantikan aturan lama (Permendikbud No. 10 Tahun 2017) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
Kebijakan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pendidik (guru, tutor, fasilitator) serta tenaga kependidikan (pengelola satuan pendidikan, administrasi, hingga petugas keamanan) dalam menjalankan tugas profesional mereka.
Empat Pilar Perlindungan
Berdasarkan Pasal 4, perlindungan yang diberikan mencakup empat aspek utama:
- Perlindungan Hukum: Meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan (fisik, psikis, perundungan, seksual), ancaman, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil.
- Perlindungan Profesi: Perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, imbalan tidak wajar, hingga pembatasan penyampaian pandangan.
- Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Mencakup risiko kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, hingga gangguan keamanan di lingkungan kerja.
- Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI): Perlindungan terhadap hak cipta dan hak milik industri yang dihasilkan oleh pendidik.
Pembentukan Satgas Perlindungan
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah mandat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan di tingkat Kementerian, Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan), hingga Organisasi Profesi.
Satgas ini bertugas menyusun program kerja, memberikan advokasi non litigasi (seperti konsultasi hukum dan mediasi), hingga menindaklanjuti pengaduan.
Di tingkat daerah, Satgas akan beranggotakan maksimal 7 orang yang berasal dari unsur dinas pendidikan dan akademisi.
Sementara di tingkat kementerian, jumlah anggota minimal 9 orang yang terdiri dari unsur birokrat, akademisi, dan praktisi.
Pemerintah akan mengembangkan aplikasi khusus untuk memudahkan pendidik melakukan pengaduan secara tertulis. Jika terjadi kendala pada aplikasi, pengaduan tetap bisa disampaikan melalui surat tertulis atau pesan elektronik.
Menariknya, dalam Pasal 38 disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat atau viral di publik, penanganan perlindungan dapat dilakukan secara langsung oleh Satgas tanpa menunggu adanya pengaduan resmi.
Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi diberikan waktu paling lambat 18 bulan sejak peraturan ini ditetapkan (8 Januari 2026) untuk segera membentuk Satgas Perlindungan di wilayah masing-masing.
Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi guru atau tenaga kependidikan yang merasa terancam atau terdiskriminasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. (oni/fuad)

Muhammad Sidik Kaimuddin Tomsio