Gradasigo - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menghadiri puncak acara peringatan Hari Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup di JCC.
Tema utama yang dibahas Menteri LH bersama jajaran dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 ini adalah tentang penanganan sampah plastik.
Eddy Soeparno menegaskan pihaknya memberikan atensi penuh terhadap pengelolaan sampah plastik yang volumenya semakin naik dan membutuhkan penanganan segera.
“Jadi kami menaruh perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan terkait lingkungan hidup. Kita tahu bahwa saat ini kita sudah dalam kondisi darurat sampah, bahwa sampah yang tertangani oleh pemerintah saat ini baru sekitar 40 persen, sementara 60 persen-nya itu terpaksa sekarang dibuang di ruang publik, termasuk juga open dumping,” jelasnya
Doktor Ilmu Politik UI ini menjelaskan, salah satu inisiatif yang perlu didorong adalah menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produk dan kemasan mereka setelah menjadi sampah.
“Konsep EPR di antaranya adalah mendorong produsen bertanggung jawab mulai dari sisi pengumpulan hingga daur ulang. Tentu hal ini nantinya perlu dikembangkan dalam regulasi yang tepat, relevan dan juga bertanggungjawab,” lanjut Eddy.
Untuk mengatasi masalah sampah plastik ini, Waketum PAN ini mendukung inisiatif dari Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Kementerian Lingkungan Hidup Hanif Faisol yang saat ini bergerak cepat mengkonsolidasikan pemerintah daerah untuk bersama mengatasi masalah sampah.
“Saat ini penanganan darurat sampah sudah dilaksanakan secara cepat oleh pemerintah. Tinggal kita melaksanakan eksekusinya dengan mendirikan sejumlah incinerator di 33 titik di seluruh Indonesia, agar sampah itu bisa terbakar habis dan hasil dari pembakaran itu bisa menjadi energi bersih atau waste to energy,” lanjutnya.
Eddy mengajak seluruh pihak dari kementerian hingga pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi melaksanakan amanat konstitusi untuk mewujudkan lingkungan yang sehat.
“Pasal 28H mengatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk hidup di dalam lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Termasuk juga Pasal 33 Ayat 4 mengatakan bahwa pembangunan ekonomi ke depannya harus berdasarkan asas keberlanjutan.”
“Jadi, keberlanjutan ke lingkungan hidup yang sehat dan bersih itu menjadi landasan kita untuk ikut mendorong secara sangat progresif program-program pemerintah dalam pengentasan masalah sampah ini,” tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini.
Dilansir dari laman mpr.go.id