Jakarta, gradasigo - Per 30 Maret 2025, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberlakukan tarif listrik yang kembali normal setelah berakhirnya program diskon 50 persen pada Februari 2025. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025. ?
Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) berdasarkan golongan pelanggan:?
1. Pelanggan Rumah Tangga (R):
R-1/TR (Daya 900 VA): Rp 1.352 per kWh?
R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh?
R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh?
R-2/TR (Daya 3.500 VA - 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh?
R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh?
2. Pelanggan Bisnis (B):
B-2/TR (Daya 6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh?
B-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh?
3. Pelanggan Industri (I):
I-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh?
I-4/TT (Daya 30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh?
4. Pelanggan Pemerintah (P):
P-1/TR (Daya 6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh?
P-2/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh?
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh?
5. Layanan Khusus (L):
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh?
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan hingga Juni 2025. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. ?
Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, tarif listrik tetap sebesar Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh, masing-masing. Subsidi ini diberikan untuk mendukung kelompok masyarakat yang membutuhkan. ?
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif listrik dan layanan PLN, pelanggan dapat mengunjungi situs resmi PLN atau menghubungi layanan pelanggan PLN.