Palembang, gradasigo – Suasana pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah seharusnya menjadi momentum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Namun, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, justru mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Orang nomor satu di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini dengan tegas melarang ASN untuk mencoba-coba menambah waktu libur Lebaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Libur bersama untuk merayakan momen Lebaran tahun ini sudah cukup lama. Oleh karena itu, saya ingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Palembang, tidak ada satu pun yang boleh menambah libur," ujar Wali Kota Ratu Dewa dengan nada tegas.
Instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah perintah yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN Pemkot Palembang. Ratu Dewa secara eksplisit menginstruksikan agar seluruh ASN wajib masuk kerja pada hari pertama yang telah ditentukan, tanpa memberikan toleransi sedikit pun bagi mereka yang absen tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga kedisiplinan dan efektivitas pelayanan publik pasca libur panjang.
Untuk memastikan kepatuhan seluruh ASN terhadap instruksi tersebut, Pemerintah Kota Palembang tidak main-main. Langkah nyata telah disiapkan untuk menindaklanjuti peringatan yang telah disampaikan.
Pemerintah Kota Palembang berencana untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) di berbagai instansi pemerintahan yang ada di wilayahnya. Sidak ini bertujuan untuk memantau secara langsung kehadiran para ASN pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran.
Dalam pelaksanaan sidak ini, Wali Kota Palembang Ratu Dewa tidak akan bergerak sendiri. Beliau menggandeng tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Kota Palembang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang, serta bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang.
Tim gabungan ini akan melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi aturan kehadiran yang telah ditetapkan.
Langkah tegas berupa sidak ASN Pemkot Palembang ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk menjaga kredibilitas pelayanan publik di Kota Palembang. Selain itu, sidak ini juga bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan sebagai fondasi utama bagi terciptanya birokrasi yang profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat.
Menurut data yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang, jumlah ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Palembang saat ini mencapai lebih dari 15.000 orang.
Ribuan ASN ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Palembang, mulai dari dinas, badan, kantor, hingga kecamatan dan kelurahan. Dengan jumlah ASN yang begitu besar, pengawasan dan penegakan disiplin menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Evaluasi secara ketat akan dilakukan terhadap tingkat absensi ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran. Pegawai yang terbukti mangkir atau tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi yang dapat diterima akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur berbagai jenis pelanggaran disiplin yang dapat dilakukan oleh ASN beserta sanksi yang akan diberikan. Sanksi yang mungkin dikenakan bagi ASN yang menambah libur tanpa izin bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan dan pertimbangan dari tim pemeriksa.
Selain memberikan sanksi bagi yang melanggar, Pemerintah Kota Palembang juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal mematuhi aturan, terutama yang berkaitan dengan kedisiplinan waktu.
Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN diharapkan dapat menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam setiap tindakan dan perilaku mereka.
Kepatuhan ASN terhadap jadwal masuk kerja pasca libur Lebaran dianggap sebagai salah satu indikator penting dari komitmen mereka terhadap pelayanan publik yang prima.
Masyarakat tentu berharap agar pelayanan yang mereka butuhkan dapat kembali berjalan normal dan optimal setelah masa libur panjang. Ketidakdisiplinan ASN dalam hal waktu dapat mengganggu kelancaran pelayanan dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, upaya penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkot Palembang ini juga sejalan dengan program penguatan reformasi birokrasi yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani, yang salah satu indikatornya adalah kedisiplinan dan kinerja para ASN.
Pemerintah Kota Palembang menargetkan tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah Lebaran tahun 2025 minimal mencapai angka 98%. Target yang cukup tinggi ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam memastikan bahwa pelayanan publik dapat segera kembali berjalan efektif.
Untuk mencapai target tersebut, selain melalui pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak), Pemerintah Kota Palembang juga telah menerbitkan dan menyebarkan surat edaran kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Surat edaran tersebut berisi pengingatan kembali mengenai kewajiban seluruh ASN untuk masuk kerja sesuai jadwal serta konsekuensi yang akan diterima jika melanggar aturan tersebut.
Selain itu, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan, Pemerintah Kota Palembang juga membuka layanan pelaporan publik.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat turut melaporkan jika menemukan adanya gangguan dalam pelayanan publik yang disebabkan oleh ketidakhadiran petugas di hari-hari awal pasca libur Lebaran. Laporan dari masyarakat ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota untuk menindaklanjuti dan memperbaiki kualitas pelayanan.
Langkah tegas yang diambil oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa ini mencerminkan upaya yang serius dan berkelanjutan dalam menumbuhkan budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab di kalangan ASN.
Apalagi, pada masa pasca libur panjang seperti ini, pelayanan publik dituntut untuk dapat kembali berjalan optimal tanpa adanya hambatan administratif yang disebabkan oleh ketidakhadiran pegawai.
Disiplin bagi seorang ASN bukan hanya sekadar persoalan kehadiran fisik di kantor, tetapi juga menjadi simbol dari profesionalisme dan tanggung jawab moral terhadap amanah jabatan yang telah diberikan.
Dengan kedisiplinan yang tinggi, diharapkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan kota.