Palu, gradasigo - Setiap tanggal 20 April, Indonesia memperingati satu hari penting yang mungkin belum semua orang sadari sepenuhnya, yaitu Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, lho, tapi sebuah momentum krusial untuk merefleksikan dan memperkuat posisi kita semua sebagai konsumen di negeri ini. Mari kita kenali lebih dalam tentang Harkonas, mulai dari sejarahnya, makna di baliknya, hingga tujuan peringatannya.
Sejarah Penetapan 20 April sebagai Harkonas
Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional memiliki akar sejarah yang kuat dalam upaya perlindungan konsumen di Indonesia. Titik baliknya adalah:
- Lahirnya Payung Hukum: Pada tanggal 20 April 1999, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-undang ini menjadi landasan hukum fundamental yang memberikan kepastian hukum bagi perlindungan konsumen di Indonesia. UUPK mengatur secara rinci hak-hak dan kewajiban konsumen, serta tanggung jawab para pelaku usaha. Tanggal pengesahan UUPK inilah yang menjadi tonggak bersejarah.
- Peresmian Peringatan: Meskipun UUPK lahir pada 1999, penetapan Harkonas secara resmi baru dilakukan lebih dari satu dekade kemudian. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2012, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu, tanggal 20 April secara resmi ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional.
Jadi, Harkonas adalah peringatan yang merayakan kehadiran kerangka hukum perlindungan konsumen sekaligus sebagai pengingat akan pentingnya semangat perlindungan tersebut.
Makna Mendalam di Balik Peringatan Harkonas
Peringatan Harkonas setiap tahunnya membawa makna yang signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik konsumen, pelaku usaha, maupun pemerintah:
- Pengingat Hak dan Kewajiban: Harkonas adalah momen untuk kembali menyadarkan kita semua akan hak-hak dasar sebagai konsumen, seperti hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak atas keamanan dan keselamatan produk/jasa; hak untuk memilih; hak untuk didengar; dan hak untuk mendapatkan advokasi serta perlindungan. Di sisi lain, kita juga diingatkan akan kewajiban untuk bertransaksi secara jujur dan beritikad baik.
- Mendorong Konsumen Cerdas dan Kritis: Semangat Harkonas adalah mendorong lahirnya konsumen yang tidak hanya pasif menerima, tetapi aktif mencari informasi, membandingkan, teliti sebelum membeli, dan berani menyuarakan keluhan atau masukan secara proporsional. Menjadi konsumen cerdas berarti mampu membuat keputusan pembelian yang tepat dan bertanggung jawab.
- Menegaskan Martabat Konsumen: Peringatan ini menegaskan bahwa konsumen bukanlah sekadar target pasar atau objek dalam transaksi ekonomi, melainkan subjek penting yang memiliki hak dan martabat yang harus dihargai dan dilindungi oleh semua pihak, terutama pelaku usaha.
- Sarana Evaluasi Bersama: Harkonas menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan program perlindungan konsumen. Bagi pelaku usaha, ini adalah momen untuk merefleksikan praktik bisnis mereka agar lebih bertanggung jawab dan beretika.
Tujuan Peringatan Hari Konsumen Nasional
Secara garis besar, peringatan Hari Konsumen Nasional bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh masyarakat Indonesia mengenai pentingnya hak dan kewajiban konsumen.
- Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dimana pelaku usaha semakin sadar akan tanggung jawabnya terhadap konsumen.
- Mendorong konsumen Indonesia menjadi lebih cerdas, mandiri, dan berani dalam memperjuangkan hak-haknya ketika merasa dirugikan.
- Menempatkan konsumen sebagai penentu penting dalam kegiatan ekonomi nasional, sehingga produk dan jasa yang ditawarkan semakin berkualitas dan aman.
- Memperkuat peran serta pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen dalam mengawasi dan memastikan hak-hak konsumen terpenuhi.
- Membangun solidaritas dan gerakan konsumen yang lebih kuat di seluruh penjuru negeri.
Penutup
Hari Konsumen Nasional adalah milik kita semua. Mari jadikan momentum 20 April setiap tahunnya sebagai pengingat untuk terus belajar menjadi konsumen yang lebih berdaya. Dengan konsumen yang cerdas dan kritis, serta pelaku usaha yang bertanggung jawab, kita dapat mewujudkan pasar yang lebih adil dan ekonomi Indonesia yang lebih sehat. Selamat Hari Konsumen Nasional!
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
- Website resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (biasanya menyediakan informasi terkait tema dan kegiatan Harkonas tahunan).
- Website resmi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).