Solo, gradasigo – Di era saat ini, kopi telah menjelma menjadi bagian penting dari gaya hidup dan budaya masyarakat. Fenomena ini turut mendorong meningkatnya minat terhadap profesi barista.
Seiring dengan itu, muncul kebutuhan untuk mengukur keahlian dan profesionalitas para peracik kopi ini melalui standar yang jelas dan objektif. Di sinilah peran lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) barista menjadi krusial sebagai penentu tolok ukur kompetensi.
Menurut Master Penguji Agus Purwanto dan Penguji Rendro Wijoyo, sertifikasi kompetensi barista memiliki peran signifikan dalam beberapa aspek:
Standardisasi Keahlian
Sertifikasi menetapkan standar keahlian yang jelas dan terukur bagi para barista. Hal ini bertujuan menjamin kualitas serta konsistensi layanan yang diberikan di berbagai tempat, seperti kedai kopi, perhotelan, maupun restoran.
Peningkatan Profesionalitas
Adanya standar sertifikasi memotivasi barista untuk terus-menerus meningkatkan keahlian dan pengetahuan mereka di bidang kopi. Mereka akan terdorong untuk mencapai kualifikasi yang telah ditetapkan.
Meningkatkan Kredibilitas
Sertifikat kompetensi memberikan kredibilitas kepada seorang barista, yang pada gilirannya dapat meningkatkan nilai tawar mereka di pasar kerja.
Membangun Kepercayaan Konsumen
Bagi konsumen, barista yang bersertifikat memberikan jaminan kepercayaan bahwa mereka dilayani oleh tenaga ahli yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mumpuni dalam meracik kopi.
Mendorong Perkembangan Industri Kopi
Dengan menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan profesional melalui sertifikasi, secara tidak langsung hal ini akan mendorong perkembangan industri kopi secara keseluruhan.
Sebagai contoh nyata implementasi, Tempat Uji Kompetensi (TUK) Graha Wisata di Solo telah menyelenggarakan uji kompetensi barista untuk ketiga kalinya, menunjukkan peran aktif mitra LSK dalam proses ini.
Cakupan Materi dan Proses Sertifikasi
Umumnya, program sertifikasi kompetensi barista yang diselenggarakan oleh LSK mencakup berbagai aspek pengetahuan dan keterampilan, di antaranya:
- Pengetahuan Kopi: Meliputi pemahaman tentang jenis-jenis kopi, proses budidaya, metode pengolahan pascapanen, hingga karakteristik rasa dan aroma.
- Teknik Penyeduhan: Penguasaan berbagai metode seduh manual (seperti V60 Pour Over, Aeropress, French Press, Moka Pot, Cold Brew) dan mesin (Espresso).
- Seni Latte Art: Keterampilan teknik dasar hingga kreasi dalam seni melukis di atas kopi (latte art).
- Layanan Pelanggan dan Etika Barista: Kemampuan berkomunikasi efektif dengan pelanggan, penerapan etika kerja, serta pengetahuan mendalam mengenai produk kopi yang ditawarkan.
Adapun proses untuk memperoleh sertifikasi biasanya melalui beberapa tahapan berikut:
- Pendaftaran: Calon peserta mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSK terkait.
- Ujian Tertulis: Tahap penilaian yang menguji tingkat pengetahuan teoretis peserta mengenai dunia kopi dan teknik penyeduhan.
- Ujian Praktik: Penilaian keterampilan praktis peserta dalam menyeduh kopi, membuat latte art, serta simulasi layanan pelanggan.
- Penilaian Hasil: LSK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil ujian (tertulis dan praktik) dan akan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat.
Kesimpulannya, lembaga sertifikasi kompetensi barista memegang peranan vital sebagai tolok ukur standar bagi para profesional peracik kopi.
Sertifikasi tidak hanya menjamin kualitas dan profesionalisme barista, tetapi juga meningkatkan kredibilitas mereka di dunia kerja serta berkontribusi positif terhadap kemajuan industri kopi di Indonesia.