- KELOMPOK PENDIDIK (Formal & Nonformal), kriteria minimal kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:
- Guru (PAUD, Dasar, Menengah): Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
- Konselor: Minimal Sarjana (S-1) Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan dan memiliki Sertifikat Konselor.
- Tutor & Fasilitator: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
- Pendidik PAUD Nonformal: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
- Instruktur (Khusus SMK/MAK): Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun.
- Pendidik Jalur Nonformal Lainnya: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
- KELOMPOK TENAGA KEPENDIDIKAN (Selain Pendidik), fokus utama pada standar kompetensi (Kepribadian, Sosial, dan Profesional) untuk menunjang teknis pendidikan:
- Kepala Satuan Pendidikan: Bertugas memimpin administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan formal maupun nonformal.
- Pendamping Satuan Pendidikan: Bertugas melakukan pembinaan serta pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran.
- Tenaga Perpustakaan: Bertugas mengelola perpustakaan dan mendukung literasi murid.
- Tenaga Laboratorium: Bertugas mengelola laboratorium dan menjamin keselamatan kerja praktik.
- Tenaga Administrasi: Bertugas memberikan layanan administrasi yang transparan dan akuntabel.
- Tenaga Lainnya: Mencakup Psikolog, Pekerja Sosial, Terapis, hingga Operator Satuan Pendidikan.
- JALUR KHUSUS & MASA TRANSISI, rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Khusus untuk Instruktur, pengalaman kerja dapat disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
- Masa Tenggang Kualifikasi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal lulusan SMA yang sudah diangkat sebelum aturan ini berlaku, wajib memenuhi kualifikasi S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak aturan diundangkan.
- EMPAT PILAR KOMPETENSI WAJIB PENDIDIK, setiap pendidik wajib menguasai kompetensi berikut:
- Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada murid.
- Kepribadian: Menjadi teladan dengan kematangan spiritual dan moral.
- Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga sekolah dan masyarakat.
- Profesional: Penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual.
Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025
Berita Terkini
Tekan Pengangguran, Kemendikdasmen Buka Pendaftara...
Jakarta, gradasigo – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah agresif untuk memitigasi risiko pengangguran usia mu...
Tekan Angka Putus Sekolah, Kemendikdasmen Masifkan...
Jakarta, gradasigo - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi resmi mengawali langkah...
Menuju Operasional Haji 2026, Menhaj Tekankan Komi...
Jakarta, gradasigo – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa peran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bukan sekad...
Perkuat Konektivitas Global, ASEAN dan India Sepak...
Jakarta, gradasigo - Di tengah upaya pemulihan ekonomi kawasan yang kian progresif, para Menteri Pariwisata se-ASEAN bersama India kembali duduk di sa...
Memburu Kursi di Kampus Top Dunia, Melalui Beasisw...
Jakarta, gradasigo - Kabar yang dinanti ribuan siswa tingkat akhir di seluruh penjuru Indonesia akhirnya tiba. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, d...

Muhammad Sidik Kaimuddin Tomsio