- KELOMPOK PENDIDIK (Formal & Nonformal), kriteria minimal kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:
- Guru (PAUD, Dasar, Menengah): Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
- Konselor: Minimal Sarjana (S-1) Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan dan memiliki Sertifikat Konselor.
- Tutor & Fasilitator: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
- Pendidik PAUD Nonformal: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
- Instruktur (Khusus SMK/MAK): Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun.
- Pendidik Jalur Nonformal Lainnya: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
- KELOMPOK TENAGA KEPENDIDIKAN (Selain Pendidik), fokus utama pada standar kompetensi (Kepribadian, Sosial, dan Profesional) untuk menunjang teknis pendidikan:
- Kepala Satuan Pendidikan: Bertugas memimpin administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan formal maupun nonformal.
- Pendamping Satuan Pendidikan: Bertugas melakukan pembinaan serta pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran.
- Tenaga Perpustakaan: Bertugas mengelola perpustakaan dan mendukung literasi murid.
- Tenaga Laboratorium: Bertugas mengelola laboratorium dan menjamin keselamatan kerja praktik.
- Tenaga Administrasi: Bertugas memberikan layanan administrasi yang transparan dan akuntabel.
- Tenaga Lainnya: Mencakup Psikolog, Pekerja Sosial, Terapis, hingga Operator Satuan Pendidikan.
- JALUR KHUSUS & MASA TRANSISI, rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Khusus untuk Instruktur, pengalaman kerja dapat disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
- Masa Tenggang Kualifikasi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal lulusan SMA yang sudah diangkat sebelum aturan ini berlaku, wajib memenuhi kualifikasi S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak aturan diundangkan.
- EMPAT PILAR KOMPETENSI WAJIB PENDIDIK, setiap pendidik wajib menguasai kompetensi berikut:
- Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada murid.
- Kepribadian: Menjadi teladan dengan kematangan spiritual dan moral.
- Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga sekolah dan masyarakat.
- Profesional: Penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual.
Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025
Berita Terkini
LKP IMDKOM Targetkan Kelompok Peserta PKW 2026 Rai...
Sleman, Gradasigo - Menjawab tantangan tingginya kebutuhan digitalisasi dan penciptaan lapangan kerja mandiri, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) IMDK...
Disdik Badung Gandeng Forum PLKP, 600 Peserta Kurs...
Badung, Gradasigo - Sebanyak 600 peserta didik dari berbagai Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Bali mengikuti Uji Kompetensi (Ujikom) bidang Perho...
Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen Dampi...
Badung, Gradasigo - Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen, Dr. Yaya Sutarya, bersama Ketua Umum DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatiha...
5 Ide Kursus Keterampilan buat Kamu yang Pengen Mu...
Jakarta, Gradasigo - Bikin bisnis sendiri memang kedengarannya keren banget. Tapi jujur aja, modal nekat doang sering kali bikin kita boncos di tengah...
Susah Hafal 16 Digit NIK? Ternyata Ini Rumus Rahas...
Wonosobo, Gradasigo - Pernahkah Anda mendadak panik saat diminta mengisi formulir administrasi atau aplikasi digital karena tidak hafal Nomor Induk Ke...

Muhammad Sidik Kaimuddin Tomsio