Infografis

STANDAR KUALIFIKASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Image

Infografis Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

  1. KELOMPOK PENDIDIK (Formal & Nonformal), kriteria minimal kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:
  • Guru (PAUD, Dasar, Menengah): Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Konselor: Minimal Sarjana (S-1) Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan dan memiliki Sertifikat Konselor.
  • Tutor & Fasilitator: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Pendidik PAUD Nonformal: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Instruktur (Khusus SMK/MAK): Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun.
  • Pendidik Jalur Nonformal Lainnya: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  1. KELOMPOK TENAGA KEPENDIDIKAN (Selain Pendidik), fokus utama pada standar kompetensi (Kepribadian, Sosial, dan Profesional) untuk menunjang teknis pendidikan:
  • Kepala Satuan Pendidikan: Bertugas memimpin administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan formal maupun nonformal.
  • Pendamping Satuan Pendidikan: Bertugas melakukan pembinaan serta pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Tenaga Perpustakaan: Bertugas mengelola perpustakaan dan mendukung literasi murid.
  • Tenaga Laboratorium: Bertugas mengelola laboratorium dan menjamin keselamatan kerja praktik.
  • Tenaga Administrasi: Bertugas memberikan layanan administrasi yang transparan dan akuntabel.
  • Tenaga Lainnya: Mencakup Psikolog, Pekerja Sosial, Terapis, hingga Operator Satuan Pendidikan.
  1. JALUR KHUSUS & MASA TRANSISI, rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Khusus untuk Instruktur, pengalaman kerja dapat disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
  • Masa Tenggang Kualifikasi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal lulusan SMA yang sudah diangkat sebelum aturan ini berlaku, wajib memenuhi kualifikasi S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak aturan diundangkan.
  1. EMPAT PILAR KOMPETENSI WAJIB PENDIDIK, setiap pendidik wajib menguasai kompetensi berikut:
  • Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada murid.
  • Kepribadian: Menjadi teladan dengan kematangan spiritual dan moral.
  • Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga sekolah dan masyarakat.
  • Profesional: Penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual.

Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

Berita Terkini

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen, Yaya Sutarya (tengah, mengenakan batik), didampingi Ketua Umum Asosiasi Profesi, Ali Badaruddin, serta Ketua Umum Forum PLKP, Zoelkifli M. Adam, mengukuhkan Pengurus Pusat Perkumpulan Bekam Indonesia (PBI) dalam ajang Gebyar Kursus di Plaza Festival, Jakarta, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Dok. Tim Media Forum PLKP)

Pengurus Pusat Perkumpulan Bekam Indonesia Resmi D...

JAKARTA, Gradasigo - Legitimasi industri pelayanan kesehatan tradisional berbasis kursus di Tanah Air memasuki babak baru. Pengurus Pusat Perkumpulan...

Yaya Sutarya Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen (kedua dari kiri), menyerahkan dokumen pengukuhan secara simbolis kepada Ketua Umum Japan Language Professionals Federation (JPRO) usai prosesi pelantikan di Jakarta (29/8/2026). (Foto: Dok. Tim Media Forum PLKP)

Dukung Program Prabowo, Kemendikdasmen Gandeng JPR...

JAKARTA, Gradasigo - Upaya meningkatkan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Jepang memasuki babak baru. Pengurus Asosiasi Profesi Ja...

Ketua Umum Japan Language Professionals Federation (J-Pro) Nur Prabandari (tengah) bersama jajaran pengurus dan Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen RI berfoto usai resmi dikukuhkan di Plaza Festival, Jakarta, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Dok. Tim Media Forum PLKP)

Perkuat Mutu Tenaga Kerja Vokasi ke Jepang, Pengur...

JAKARTA, Gradasigo - Tingginya permintaan tenaga kerja terampil Indonesia di pasar global, khususnya Jepang, kini menuntut standardisasi kompetensi ya...

Peserta Lomba Kompetensi Tingkat Nasional cabang Table Set Up tengah dinilai saat menata meja makan berbasis standar industri internasional pada Gebyar Kursus 2026 di Jakarta. (Foto: Dok. Tim Media Forum PLKP)

Tembus 11 Negara, Lomba Vokasi Nasional Sukses Orb...

JAKARTA – Di tengah bayang-bayang ketatnya persaingan tenaga kerja multinasional, 4.021 alumni lembaga kursus dan pelatihan (LKP) asal Indonesia sukse...

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, S.Sos., M.Ed., Ph.D., didampingi Direktur Kursus dan pelatihan Yaya Sutarya, serta Ketua Umum DPP FPLKP Zoelkifli M. Adam, mengibarkan bendera start saat melepas ribuan peserta Jalan Santai Gebyar Kursus 2026 di Komplek Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Foto: Dok. Tim Media Forum PLKP

Resmi Dilepas Dirjen Tatang Muttaqin, Jalan Santai...

JAKARTA, Gradasigo– Suasana halaman Komplek Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, mendadak bergemuruh pada Minggu (30/8...