Infografis

STANDAR KUALIFIKASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Image

Infografis Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

  1. KELOMPOK PENDIDIK (Formal & Nonformal), kriteria minimal kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:
  • Guru (PAUD, Dasar, Menengah): Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Konselor: Minimal Sarjana (S-1) Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan dan memiliki Sertifikat Konselor.
  • Tutor & Fasilitator: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Pendidik PAUD Nonformal: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  • Instruktur (Khusus SMK/MAK): Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun.
  • Pendidik Jalur Nonformal Lainnya: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) terakreditasi.
  1. KELOMPOK TENAGA KEPENDIDIKAN (Selain Pendidik), fokus utama pada standar kompetensi (Kepribadian, Sosial, dan Profesional) untuk menunjang teknis pendidikan:
  • Kepala Satuan Pendidikan: Bertugas memimpin administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan formal maupun nonformal.
  • Pendamping Satuan Pendidikan: Bertugas melakukan pembinaan serta pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Tenaga Perpustakaan: Bertugas mengelola perpustakaan dan mendukung literasi murid.
  • Tenaga Laboratorium: Bertugas mengelola laboratorium dan menjamin keselamatan kerja praktik.
  • Tenaga Administrasi: Bertugas memberikan layanan administrasi yang transparan dan akuntabel.
  • Tenaga Lainnya: Mencakup Psikolog, Pekerja Sosial, Terapis, hingga Operator Satuan Pendidikan.
  1. JALUR KHUSUS & MASA TRANSISI, rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Khusus untuk Instruktur, pengalaman kerja dapat disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
  • Masa Tenggang Kualifikasi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal lulusan SMA yang sudah diangkat sebelum aturan ini berlaku, wajib memenuhi kualifikasi S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak aturan diundangkan.
  1. EMPAT PILAR KOMPETENSI WAJIB PENDIDIK, setiap pendidik wajib menguasai kompetensi berikut:
  • Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran berpusat pada murid.
  • Kepribadian: Menjadi teladan dengan kematangan spiritual dan moral.
  • Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga sekolah dan masyarakat.
  • Profesional: Penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual.

Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

Berita Terkini

Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program PKK dan PKW 2026 oleh Direktur Kursus dan Pelatihan, Yaya Sutarya, secara daring pada, Selasa (3/2/2026). Foto: Tangkapan Layar Zoom

Tekan Pengangguran, Kemendikdasmen Buka Pendaftara...

Jakarta, gradasigo – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah agresif untuk memitigasi risiko pengangguran usia mu...

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus menyediakan layanan Program PKK dan PKW

Tekan Angka Putus Sekolah, Kemendikdasmen Masifkan...

Jakarta, gradasigo - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi resmi mengawali langkah...

Diklat PPIH Tahun 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede pada 10–30 Januari 2026. Foto: Dok Kemenhaj

Menuju Operasional Haji 2026, Menhaj Tekankan Komi...

Jakarta, gradasigo – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa peran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bukan sekad...

Pertemuan Ke-13 Para Menteri Pariwisata ASEAN–India

Perkuat Konektivitas Global, ASEAN dan India Sepak...

Jakarta, gradasigo - Di tengah upaya pemulihan ekonomi kawasan yang kian progresif, para Menteri Pariwisata se-ASEAN bersama India kembali duduk di sa...

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), berkolaborasi dengan LPDP membuka Beasiswa Garuda 2026

Memburu Kursi di Kampus Top Dunia, Melalui Beasisw...

Jakarta, gradasigo - Kabar yang dinanti ribuan siswa tingkat akhir di seluruh penjuru Indonesia akhirnya tiba. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, d...